IKLAN

Selasa, 02 Agustus 2011

Landasan Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi muslim yang memiliki kemampuan menjalankannya, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kita. Hal ini telah tersirat dalam firman Allah, Sebagai hambanya memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan ibadah puasa. Bulan Ramadhan telah ditentukan setiap tahun dan perayaan kemenangan atau setelah selesai menjalankan ibadah puasa akan diakhiri dengan hari raya ‘idul fitri, inilah keutamaan puasa. Awal yang mulia dan diakhiri hari kemenangan yang sangat mulia.


Ada beberapa landasan yang mewajibkan puasa, diantaranya:

1. Barangsiapa dgn kerelaan hati berbuat kebajikan maka itu lbh baik baginya Karena keutamaan-keutamaan diatas maka Allah mewajibkan kaum muslimin puasa Ramadhan oleh krn memutuskan jiwa dari syahwat dan menghalangi dari apa yg biasa dilakukan termasuk perkara yg paling sulit kewajiban puasa pun diundur sampai tahun kedua Hijriyah setelah hati kaum mukminin kokoh dalam bertauhid dan dalam mengagungkan syiar-syiar Allah maka Allah membimbing mereka utk melakukan puasa dgn bertahap pada awal mereka diberi pilihan utk berbuka atau puasa beserta diberi spirit utk puasa krn puasa masih terasa berat bagi para shahabat Radhiallahu ‘anhum. Barangsiapa yg ingin berbuka kemudian membayar fidyah dibolehkan Allah berfirman yg arti :
“..Berpuasa wajib membayar fidyah memberikan makanan seseorang miskin maka barangsiapa yg mendermakan lbh dgn suka sendiri maka itu lbh baik baginya; bahwa puasa itu lbh baik bagi jika kamu mengetahui.” (Surat Al- Baqoroh : 184)
2. Barangsiapa yg melihat bulan Ramadhan berpuasalahKemudian turunlah kelanjutan ayat tersebut yg menghapus hukum diatas hal ini dikabarkan oleh dua orang shahabat yg mulia : Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al-Akwa’ Radhiallahu ‘anhum kedua berkata : “Kemudian dihapus oleh ayat : “Bulan Ramadhan itulah bulan yg di dalam diturunkan Al-qur’an yg menjadi petunjuk bagi manusia dan menjadi keterangan-keterangan dari petunjuk itu dan yg membedakan antara yg hak dan yg bathil maka barang siapa di antara kamu melihat bulan itu hendaklah ia berpuasa dan barangsiapa yg sakit atau dalam perjalanan maka (wajib ia berpuasa) beberapa hari (yang ketinggalan itu) di hari-hari yg lain Allah menghendaki kelapangan bagimu dan Allah tidaklah menghendaki kesulitan bagimu. Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangan dan supaya kamu mengagungkan Allah terhadap sesuatu yg Allah telah menunjukan kamu (kepada-Nya) dan mudah-mudahan kamu mensyukuriNya.” (Surat Al- Baqoroh: 185)
Dan dari Ibnu Abi Laila dia berkata : “Shahabat Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa salam telah menyampaikan kpd kami : “Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan terasa memberatkan mereka barangsiapa yg tak mampu dibolehkan meninggal kan puasa dan memberi makan seorang miskin sebagai keringanan bagi mereka kemudian hukum ini dihapus oleh ayat : “Berpuasalah itu lbh baik bagi kalian”. Akhir mereka disuruh puasa. (Diriwayatkan oleh Bukhori secara mu’allaq (8/181- fath) dimaushulkan oleh Baihaqi dalam (sunan) (4/200) sanad hasan).
Sejak itu jadilah puasa salah satu simpanan Islam dan menjadi salah satu rukun agama berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam (yang artinya):
“Islam dibangun atas lima perkara : Syahadata alla ilaaha illallahu wa anna Muhammd rasulullah menegakan shalat menunaikan zakat dan naik haji ke baitul haram serta puasa Ramadhan”. (Diriwayatkan oleh Bukhori (1/47) Muslim (16) dari Ibnu Umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apakah anda suka ?...