IKLAN

Kamis, 11 Agustus 2011

PECOLENG INI BUKAN SATPAM UNJ


JAKARTA - Saeful alias Ipul, memanfaatkan profesinya sebagai satpam untuk membobol brankas di tempat dia bekerja, di Gedung Program Pasca Sarjana Kampus A Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur.

 

Kejadiannya tepat pada perayaan Hari Bhayangkara, 1 Juli 2011, sekira pukul 03.00 WIB. Saeful, kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, ini mengetahui adanya uang dalam brankas yang tersimpan di kamar 207 dan mengajak rekannya, Miyo Wahyudianto, Mustakim, Ratno, Sutejo, dan pria berinsial HAN. Mereka menggondol brankas berisi uang Rp210 juta dengan menggunakan dua buah linggis dan gergaji besi.

 

Pagi harinya, karyawan yang berkantor di ruangan tersebut terkejut menemui brankas sudah lenyap dan kemudian melapor ke polisi. Pada hari yang sama, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan Ipul yang saat itu bekerja seperti biasanya. Dari hasil penggeledahan terhadap Saiful, diamankan uang senilai Rp39 juta dan satu buah telepon genggam.

 

"Otak pelakunya Saeful, dia yang menggambar letak lokasi brankas serta gambaran lokasi sekitar serta Mikut memantau saat rakannya sedang beraksi," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Herry Rudolf Nahak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2011).

 


Kata Herry, Mustakim dan Yono berperan masuk ke ruangan dengan merusak teralis besi jendela, setelah itu keduanya membawa keluar brankas dengan cara digotong melalui pintu runagan yang sudah dirusak. Kemudian brankas dibawa ke penampungan barang bekas milik Miyo, di daerah Cimanggis, Depok. Dalam brankas tidak hanya berisi uang, ada juga jam tangan dan gelang berlian milik karyawan.

 

"Mereka sempat mau membuka di tempat tapi tidak bisa, di tempat Miyo baru dibuka kemudian uangnya dibagi. Saeful mendapat Rp40 juta. Gelang berlian dibawa Mustakim sedangkan jam disimpan Ratno," terang Herry.

 

Pada Jumat 8 Juli 2011, polisi meringkus Miyo, Ratno, dan Mustakim di Kendal, Jawa Tengah, dan berhasil ditemukan bukti hasil kejahatan berupa satu gelang berlian, jam tangan dan uang tunai Rp10 juta. Pada Selasa 12 Juli 2011, Sutejo ikut diringkus di Bandar Lampung namun tidak ada barang bukti yang ditemukan.

 

"Ini pengakuannya pertama kali, tapi kemungkinan ada hubungannya dengan komplotan lain. Ada benang merah ke pelaku penggelapan mobil tapi kita harus cari bukti," tegasnya.

 

Menurut Herry, tidak semua kasus serupa melibatkan satpam. Semua tergantung integritas sesorang. "Kita menilai kasus secara spesifik saja," ungkapnya. Polisi juga mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol B 1880 EFB yang digunakan kawanan pelaku untuk beraksi.

 

Polisi masih mengejar pelaku inisial HAN, sementara yang sudah tertangkap mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas lima tahun penjara.


"Satpam ini tidak masuk binaan dan juga tidak masuk dalam daftar pegawai honor UNJ"