IKLAN

Rabu, 17 Agustus 2011

Apa itu Tablet PC?

Tablet PC adalah laptop - atau komputer portable berbentuk buku. Memiliki layar sentuh atau teknologi tablet digital yang memungkinkan pengguna komputer mempergunakan stylus atau pulpen digital selain keyboard ataupun mouse komputer.



Istilah ini dipopulerkan oleh Microsoft pada tahun 2001, tetapi PC tablet sekarang mengacu pada setiap komputer pribadi yang berukuran tablet, pun jika tidak menggunakan Windows melainkan sistem operasi PC yang lain. Tablet dapat menggunakan papan ketik virtual dan pengenalan tulisan tangan untuk input teks melalui layar sentuh.


Akhir-akhir ini, kita banyak mendengar tentang Tablet PC. Apa itu Tablet PC? Sama seperti notebook dan netbook, Tablet PC juga merupakan komputer portable. Jika dibandingkan dengan notebook, Tablet PC ukurannya jauh lebih kecil, hampir sama dengan ukuran netbook. Namun, ciri utama Tablet PC yang paling membedakannya dengan notebook dan netbook adalah: Tablet PC menggunakan teknologi  layar sentuh (touchscreen) dengan kemampuan writing cognition, yaitu kemampuan menulis langsung pada layar, menggunakan sebuah alat khusus berbentuk pulpen bernama, stylus. Walaupun sudah memiliki keyboard didalam layar (keyboard touchscreen), Tablet PC juga bisa menggunakan keyboard biasa dan mouse usb.

Tablet PC Bentuk Tablet PC

Namun menurut kabar yang saya dengar, sebenarnya jauh sebelum Steve Jobs (pemilik Apple) memperkenalkan iPad, sudah ada beberapa vendor yang jualan Tablet PC, tapi jualannya tidak sesukses iPad. Karena itu, banyak yang beranggapan kalau Tablet PC adalah buatan Aplle. Kalau yang mempopulerkan, saya kira semua orang setuju, Steve Jobs lah orangnya, melalui Tablet PC-nya yang diberi nama iPad.

Kesuksesan Apple dengan Tablet PC nya (iPad) telah mendorong vendor lain ikut berlomba-lomba membuat Tablet PC. Kabarnya, penantang terkuat iPad, datang dari dua pabrikan handphone ternama, yaitu: RIM dengan “Blackberry Playbook” nya dan Samsung dengan “Galaxy Tab” nya. Namun itu tidak mutlak, karena vendor-vendor komputer dan handphone ternama lainnya, satu persatu sudah mulai membuat prototype Tablet PC nya masing-masing.

Banyak orang mengatakan, kalau Tablet PC lebih cocok digunakan untuk membaca buku dan majalah digital, nonton, main game, browsing internet, presentasi, sosial media/jejaring sosial, serta memeriksa dan mengirim email. Kalau masalah ini, saya nggak bisa berkomentar banyak, karena jujur, saya belum pernah menggunakannya. :D

Bagi yang sudah pernah menggunakan Tablet PC, apa pendapat Anda?

Tablet PC

Tablet PC


Dewasa ini semakin marak yang disebut dengan Tablet PC. Sebenarnya apa itu Tablet PC? adalah bisa disebut juga dengan laptop-komputer portable. Tablet PC menggunakan layar sentuh, dapat digunakan untuk menulis dengan tangan menggunakan sejenis pulpen khusus yang disebut stylus.


Pengguna bisa memasukkan teks mempergunakan program yang mengenali tulisan tangan, keyboard dalam monitor, pengenal percakapan, atau keyboard biasa (apabila ada). Banyak Tablet PC mempergunakan digitaliser, yang menghantarkan masukan posisi pulpen ke komputer dengan cepat. Dalam tablet pc terdapat juga program accelerometer(gerakan layar mengikuti gravitasi/tampilan layar-bisa vertikal/horizontal).


Vendor yang memulai adanya tablet pc adalah Apple. Dengan mengeluarkan iPad. iPad memiliki bentuk tampilan yang hampir serupa dengan iPod Touch dan iPhone, hanya saja ukurannya lebih besar dibandingkan kedua produk tersebut dan memiliki fungsi-fungsi tambahan seperti yang ada pada sistem operasi Mac OS X. Produk ini dirancang sebagai sebuah perangkat digital yang berada di antara telepon pintar (smartphone) dan laptop.


Fitur-fitur yang terdapat dalam iPad hampir sama dengan laptop. Hanya ukuran lebih kecil dan tidak ada keyboard dan diganti dengan keyboard touch screenTentu saja piranti electronic ini mempunyai kekurangan, diantaranya adalah tidak bisa unutk telepon dan tidak ada kamera. Jadi dengan memanfaatkan kekurangan iPad banyak vendor banyak yang menambahkan fasilitas telepon dan kamera. Tentu saja setiap vendor mempunyai target pasar tertentu.


Disini tidak hanya terjadi perang vendor tetapi perang OS, banyak tablet pc yang terbaru menggunakan Android. Dalam dunia smartphone keberadaan Android sudah mengancam Apple, BlackBerry, dan Nokia, begitu juga dalam tablet pc. Hanya BlackBerry yang sementara ini masih adem ayem belum mengeluarkan tablet pc, rencana akan keluar pada kuartal 1 tahun 2011. Mungkin dengan keluar terakhir vendor tersebut dapat membuat tablet pc yang lebih baik daripada yang lainnya. Karena sudah mempunyai gambaran kekurangan dari vendor lain.

Demikian gambaran singkat mengenai tablet pc, tentu saja tidak bisa menggantikan PC pada khususnya atau laptop, tetapi hanya mengurangi kerja dari pc/laptop. Penggunaan tergantung dari kebutuhan.

Incoming search terms for the article:

Pengertian Tablet PC dan OS di Dalamnya





Tablet PC atau singkatan dari Tablet Personal Computer adalah Komputer Portable seukuran buku yang hampir seluruh bagian depannya adalah layar, memiliki teknologi layar sentuh yang memungkinkan user menggunakan ujung jari atau pena digital menggantikan tombol Keyboard dan Mouse.Walaupun konsep dasarnya telah lama dikembangkan oleh para ahli komputer, istilah Tablet PC pertama kali dipopulerkan oleh Microsoft di tahun 2001 dengan hadirnya Windows XP Tablet Edition.


Saat ini Tablet PC telah berkembang pesat, tidak hanya menggunakan Windows Operating Sistem, tapi menggunakan Operating sistem lain yang dikembangkan khusus untuk Tablet PC. Tahun 2011, perusahaan Apple meluncukan versi Tabletnya yang disebut IPAD. Kemudian menyusul awal tahun 2011 Samsung dengan Galaxy Tab-nya.  RIM, perusahaan asal Kanada yang lebih dikenal dengan HP Blackberry, juga tidak mau kalah dengan meluncurkan Blackberry Playbook. Motorolla meluncurkan Motorolla Xoom, dan bahkan Tablet PC china pun sudah banyak kita temui dipasaran dengan mengusung harga murah.




Perangkat komputer termasuk Tablet PC, memerlukan sistem operasi (operating systems) sering disingkat OS didalamnya supaya bisa dipergunakan. Tak sedikit OS yang tersedia. Mulai waktu tiga puluh tahun yang lalu diawal-awal komputer masih menjadi barang yang aneh, MS-DOS diperkenalkan. Kemudian PenPoint OS, Palm OS.

Sekarang jumlah tersebut sudah berkembang pertumbuhannya secara signifikan dengan kehadian OS lainnya. Seperti Maemo, MeeGo, dan OLPC (One Laptop per Child) XO-3 yang berbasis Linux didalamnya. Microsoft menghadirkan  OS Windows-nya, kemudian nama-nama baru yang pesat perkembangannya pada tablet PC dan berani bersaing dengan lebih murah yaitu Android (berbasis linux) dan Mac OS serta iOS (dari Apple).


Pada Windows Vista dan Windows 7, khusus OS ini memiliki dukungan fungsi untuk tablet PC didalamnya. Sementara Android saat ini merupakan OS yang paling aktif melakukan update, sejak kemunculannya pada tahun 2007, sampai saat ini telah memiliki setidaknya enam jenis OS yang berbeda.

Mulai dari Android 1.1, Android 1.5 (Donut), Android 1.6 (Cupcake), Android 2.1 (Eclair), Android 2.2 (Frozen Yoghurt), Android 2.3 (Gingerbeard),  dan yang paling akhir telah hadir OS Android 3.0 (Honeycomb) memang diperuntukkan bagi Tablet PC. Semakin maraknya tablet PC ini rupanya Android telah memberi keleluasaan sebagai pilihan baru.


Sumber : Klik disini2 

Selasa, 16 Agustus 2011

BUDIDAYA KRISAN POTONG by "L4L4"

PENDAHULUAN
Krisan.jpgKrisan termasuk famili Asteraceae yang merupakan tanaman perdu, semusim ataupun tahunan.Tanaman hias krisan merupakan bunga potong yang mempunyai nilai jual tinggi, banyak diminati pasar karna potensial yang berdaya saing tinggi dan berprospek cerah.
Saat ini krisan termasuk bunga yang paling populer dan diminati di Indonesia karna memiliki keunggulan antara lain kaya warna dan dapat bertahan lama, tak lebih dari 70 varietas. Jumlah varietas krisan memang banyak tetapi yang ditanaman petani indonesia tidak lebih dari 40 varietas saja antara lain: krisan type standard dan krisan type spray. Adapun type standard yang sedang digemari adalah jenis fiji yellow, white, dark dan orange, krisan type standar jaguar red, ungu, standar pingpong, sedangkan revert, shenna select, minka, repertoire adalah krisan type standar bentuk jarum dll. Sedangkan krisan type spray antara lain remix red, hawaian, bru reggi, euro speedy, monalisa, euro sunny & puma (bentuk kancing) dan type spray bentuk aster diantaranya reagon salmon, aisha red, reagan white, kermit, stroika dengan warna yang sangat beragam seperti, kuning, putih, hijau, merah, orange, ungu, dan pink.

Peluang mengembangkan budidaya krisan potong untuk memenuhi kebutuhan pasar baik dalam maupun luar negeri akan tetap terbuka luas seiring permintaan bunga potong krisan yang semakin meningkat.
Apabila ingin mengembangkan budidaya bunga potong khususnya krisan ada baiknya untuk memahami betul tentang pengenalan tanaman krisan ini karena pemeliharaannya yang tergolong gampang-gampang susah adapun yang harus diperhatikan diantaranya krisan adalah: tumbuh baik pada ketinggian tempat 700 – 1200 m dpl, suhu udara untuk pertumbuhan (siang : 20-28 oC dan malam : 15-20 oC), kelembaban udara selama pertumbuhan awal 90 -95 %, dan setelah tanam, tingkat keasaman tanah pH 6,2 – 6,7 dan EC o,* mS/cm – 1mS/cm.

Namun meskipun tanaman krisan membutuhkan air yang memadai, tetapi tidak tahan terhadap terpaan air hujan. Oleh karena itu untuk daerah yang curah hujannya tinggi seperti di Cianjur, Bogor, Sukabumi, Lembang dan beberapa wilayah indonesia lainya, penanaman dilakukan di dalam bangunan rumah plastik, sedangkan untuk pembungaan membutuhkan cahaya menjelang pembungaan 70 – 80 %, tanaman hari pendek (masa vegetatif memerlukan periode malam yang panjang (>14.5jam) / berbunga bila penyinaran < 11 jam). Untuk produksi yang optimal perlu diberi tambahan cahaya buatan 3-4 jam pada malam 3,5 – 4,5 mg dari lampu TL dan lampu pijar.

SARANA PRODUKSI

Rumah naungan (green house).
Subsistem pencahayaan buatan.
Subsistem irigasi.
Bibit tanaman yang baik.
Sarana perlengkapan & perlindungan tanaman.
Sarana Transportasi
Sarana Grading & Packing
Sarana Penyimpanan Bunga (Cooling)

Krisan Bangunan.jpg

RUMAH NAUNGAN (GREEN HOUSE)

Struktur terbuat dari besi, kayu, bambu atau kombinasi.
Lebar kelipatan 6,4 m dan panjang kelipatan 3,7 m atau 3,9 m ideal maksimum 60 m.
Atap: plastik UV 200 micron (dengan kandungan UV retardant 6 – 12%).
Dinding : Tunnel : Plastik
Sere : Screen mesh atau paranet


SUBSISTEM PENCAHAYAAN BUATAN

Lampu pijar dengan reflektor.
Instalasi 100 watt per 5 meter persegi.
Intensitas minimal pada titik tumbuh adalah 70 lux (diukur dengan lux-meter).
Pola pencahayaan adalah kontinyu atau cyclic system.
Pola pencahayaan cyclic lighting: (9’ ON 18’ OFF)

• Jam: 22.00-22.09 22.09-22.18 22.18-22.27
• 22.27-22.36 22.36-22.45 22.45-22.54
• dst dst dst. s/d 02.00
• Blok A ON off off
• Blok B off ON off
• Blok C off off ON



SUBSISTEM IRIGASI

Overhead irrigation (penyiraman dari atas). Keuntungannya: distribusi air lebih merata. Kerugiannya: bila tanaman sudah besar sulit utuk membasahi tanah dan RH menjadi tinggi yg bisa mengundang penyakit.
- Diberikan pada tanaman masih kecil (4-5 MST), selama daun belum saling menutupi.
- Minggu I tiap pagi hari.

Drip irrigation.
Keuntungannya: tidak membasahi daun/bunga.
Kerugiannya: distribusi kurang merata.
- Diberikan pada tanaman setelah daun saling menutupi
- Pemberian setiap 2-3 hari sekali.
- Pengecekan hasil penyiraman dengan mengecek langsung kedalaman tanah yang basah



BIBITKrisan Bibit.jpg

Bibit berasal dari tanaman induk yang sehat.
Kriteria bibit yang baik: seragam, higienis dan bebas dari OPT

- sehat, bebas hama dan penyakit tanaman
- bervigour baik
- telah berakar merata dan kompak
- jumlah daun 4 – 5 daun dan hijau
- asal induk tidak tercampur



BUDIDAYA

Persiapan lahan: perbaikan struktur tanah, sterilisasi, penambahan bahan organik, pemupukan dasar
pH 5,8 – 6,5.
Penanaman: dengan kerapatan 64 tan./m2 (musim hujan) dan 72 – 80 tan./m2 (kemarau).
Perlakuan hari panjang: selama 4 – 5 minggu setelah tanam.
Pemeliharaan: Penyiraman, Pemupukan, Peyiangan, Pemasangan Support, menaikan jaring, Pemberian ZPT, Disbudding, Pemberian “cup”, Pengendalian OPT



Persiapan Lahan

Pengecekan pHKrisan Lahan.jpg
Bila hasil pengecekan pH tanah rendah :
- Kapur : 100 -200 kg / 500 m2
- pH yang ingin dicapai kisaran 5,8 – 6,5.

Penambahan Bahan Organik dengan :
- Pupuk Kandang : 6 - 8 m3/ 500m2
- Sabut Kelapa : 70 – 100 karung (7 m3) / 500m2
- Sekam Padi : 70 – 100 karung (7 m3) / 500 m2
- Kapur : 100 -200 kg / 500 m2
- Bagas tebu (ampas tebu)
- Pupuk hijau

Pembajakan atau Penggarpuan:
- Bajak I (Garpu)
- Bajak II (Garpu)

Pengolahan lahan ( rotari )
Bila secara visual banyak tanaman yang kena penyakit dilakukan “sterilisasi” dengan :
- Bahan kimia : Basamid (dazomet), Nufam
- Istirahat lahan 3 - 4 minggu
- Perendaman
- Pemanasan (steaming)
- Formalin untuk bagian atas

Proses sterilisasi dengan bahan kimia sama seperti pada Persiapan Lahan untuk Tanaman Induk
Pasang drip irigasi
Pasang jaring
Angkat tanah antar bedengan/ bedengan ditinggikan
Rapihkan bedengan,Cek drip irigasi & springkle/irigasi curah

Krisan Penanaman.jpg

Penanaman

Siram basah sebelum tanam
Penanaman dengan kerapatan 64 tan./m2 (musim hujan) dan 72 – 80 tan./m2 (kemarau).
Pemasangan pola & tanda varietas
Seleksi bibit di Nursery : Hanya bibit krisan yang bervigour baik, berakar baik, bebas hama dan penyakit (HPT) yang dipilih.
Waktu penanaman dilakukan pada saat cuaca tidak panas atau sore hari




PEMELIHARAAN Krisan Penyiraman.jpg

Penyiraman

Segera setelah tanam, dilakukan penyiraman dengan overhead irigasi atau gembor
Minggu I : setiap pagi disiram dengan cara seperti di atas
Minggu II dan berikutnya : disiram 2 – 3 hari sekali dengan cara overhead selama daun belum saling menutupi.
Bila daun sudah saling menutupi penyiraman dilakukan dengan drip irigasi





PENYINARAN TAMBAHAN : Krisan Pencahayaan.jpg

Penyinaran tambahan untuk tipe spray 4 minggu, dan tipe standar 5 minggu.
Penyinaran diberikan segera setelah tanam selama 4 jam secara cyclic pada malam hari dari pukul 22.00 sampai pukul 02.00.



PEMUPUKAN :

Pemupukan
- Pola EC. EC air & pupuk = 1
- Pola ppm

Pemupukan fase vegetatif : (1200 ltr air/500m2)
- CaNO3 : 1130 gram
- KNO3 : 1620 gram
- MgSO4 : 470 gram

Pemupukan Fase generatif : (1200 ltr air/500m2)
Pemupukan dimulai umur 7 MST :
- CaNO3 : 940 gram
- KNO3 : 1790 gram
- KH2PO4 : 450 gram
- Urea : 190 gram

Pemupukan dihentikan setelah bunga pertama telah memperlihatkan warna dan hanya diberikan air.



PENYIANGAN : Krisan Penyiangan.jpg

Penyiangan terhadap gulma (rerumputan) setiap saat biasanya dilakukan 1 – 2 minggu sekali, tergantung kondisi rumput.
Penyiangan dihentikan bila tanaman sudah saling menutupi, sehingga gulma tidak dominan lagi.



PEMASANGAN SUPPORT

Pemasangan Support/tiang penyangga jaring danmenopang tanaman dilakukan 3 minggu setelah tanam.



MENAIKAN JARING :

Penaikan jaring dimulai pada umur tanaman 4 MST, berikutnya umur 5,6,7,8,9 MST dan 10 MST. Menaikkan jaring sampai batas tertentu saja sehingga batang di bawah dan diatas jaring tidak bengkok dan tidak terlalu tinggi dan tidak menyulitkan pemanenan.
Dalam menaikkan jaring ini dibantu dengan support (tiang kecil)



PEMBERIAN HORMON PENGATUR TUMBUH (ZPT) Krisan POPT.jpg

Pemberian hormon ZPT (Alar) diberikan 2 kali selama masa penanaman : umur 7,9 minggu setelah tanam.



DISBUDDING :

Pembuangan kuntum bunga pertama (untuk bunga tipe spray) dan pembuangan kuntum bunga samping (untuk tipe standar).



PEMBERIAN ‘CUP’ : Krisan Cup.jpg

Pemberian cup (contong) untuk tipe standar.
Setelah di beri ‘cup’ segera dipanen.



PENGENDALIAN OPT :

Pengamatan dan analisa : 1 hari sebelum tindakan.
Pengendalian secara kimiawi dengan memperhatikan tepat pestisida, tepat dosis, tepat waktu, tepat aplikasi
Evaluasi hasil tindakan

Krisan Panen.jpg

PANEN & SERAH TERIMA DENGAN PASCA PANEN

Bunga tipe spray telah siap panen bila 3 – 5 kuntum bunga telah mekar.
Bunga tipe standar bila bunga telah mekar dengan permukaan bunga yang rata.
Pemanenan dengan cara dipotong dari pangkal batang atau dicabut, dikumpulkan dan diikat kain.
Serah terima dengan Pasca Panen

Krisan Transport.jpgKrisan Pasca Panen.jpg

Krisan Packing.jpg











Minggu, 14 Agustus 2011

Cara Meninggikan Badan Tanpa Obat Tanpa Resiko

Tips menambah tinggi badan, cara menambah tinggi badan.

Dalam artikelnya yang berjudul Improve Your Posture di majalah Women's Health, Drew DeMann, PhD, mengatakan bahwa kurang olahraga bisa menyebabkan Anda terlihat lebih pendek. Selain itu juga menghambat aliran darah, yang menyebabkan gangguan pencernaan.



Postur tubuh yang baik akan meningkatkan sirkulasi darah, dan membuat tubuh Anda terlihat lebih tinggi. Memperbaiki postur tubuh juga akan membantu mengurangi sakit kepala dan sakit pada leher. Untuk itu, Sarka-Jonae Miller -personal trainer yang menguasai martial arts dan yoga- menyarankan untuk melakukan latihan memperbaiki postur tiga kali seminggu. Dua jenis latihan yang disarankannya adalah:



I. Mengayuh di Stability Ball




Pegang dumbbell saat duduk di stability ball, lalu putar pundak.



Duduklah di atas stability ball. Letakkan kaki Anda mendatar di lantai dengan jarak selebar pinggul. Pegang sepasang dumbbell dengan kedua tangan. Tekuk siku di kedua sisi tubuh dengan sudut 90 derajat, langsung di bawah pundak.



Tarik siku Anda ke belakang, berikut kedua tulang belikat Anda. Dorong pundak jauh ke bawah dari telinga ketika Anda memutar pundak dan menarik nafas. Jaga dagu Anda tertarik ke belakang saat memutar pundak, sehingga dagu tidak menonjol ke depan.



Bawa kembali lengan dan siku ke posisi awal, dengan siku di bawah pundak. Jaga postur tulang belakang tetap lurus, dan kunci perut Anda saat melakukan latihan ini.



Ulang gerakan ini 10 kali, dalam tiga set.



Awali latihan Anda dengan dumbbell seberat 2 kg, dan gunakan dumbbell yang lebih berat jika latihan sudah terasa ringan.






II. Latihan Peregangan untuk Tinggi Badan




Cobra





Telungkup di lantai dengan telapak tangan menempel di lantai. Mulai mendorong tangan anda sehingga bahu anda terangkat dan posisi anda menjadi seperti posisi kobra. Lengkungkan tubuh anda sejauh mungkin. Setiap repetisi harus berlangsung antara 5-30 detik




Super Cobra






Mulai dengan posisi akhir seperti Cobra kemudian angkat panggul anda hingga membentuk posisi V terbalik. Ketika anda melakukan ini, tundukkan kepala hingga dagu menempel ke leher/dada. Kembali ke posisi awal. Setiap repetisi dilakukan antara 10-20 detik.




Cat Stretch





Telapak tangan dan lutut menempel dilantai. Tarik napas saat anda melengkungkan punggung kebawah hingga kepala anda terangkat. Lepaskan napas ketika anda menundukkan kepala dan melengkungkan punggung ke atas. Setiap repetisi harus berlangsung antara 3-8 detik.




Basic Leg Stretch






Posisi duduk dengan kaki dibuka selebar mungkin. Masing-masing tangan anda menyentuh ujung kaki. Coba pertahankan kaki anda tetap selurus mungkin. Lalu pindahkan gerakan menyentuh ujung kaki satunya. Usahakan tulang punggung anda tetap lurus dan gerakan perpindahan dari kiri ke kanan atau sebaliknya adalah dari pinggang. Peregangan ini bekerja untuk tulang punggung dan kaki. Setiap repetisi harus berlangsung 6-15 detik.






The Bridge





Berbaring dengan lutut tertekuk dan telapak kaki menempel dilantai sedekat mungkin dengan pantat. Raih pergelangan kaki dan tetap pegang sementara anda menaikkan panggul anda dan melengkungkan punggung anda, angkat perut anda setinggi mungkin. Kembali lagi turun. Jika anda tidak bisa memegang terus pergelangan kaki anda, jaga tangan anda disamping dan gunakan untuk mendorong badan anda ke atas saat gerakan naik. Setiap repetisi harus dilakukan 3-10 detik. Peregangan ini mungkin berat pertamanya, tapi tetap persisten walaupun anda tidak bisa melakukannya dengan penuh pertamanya.






The Table






Duduk dilantai dengan kaki lurus. Dengan posisi tegak lurus, letakkan telapak tangan anda dilantai disebelah pantat. Kemudian tempelkan kepala anda hingga dagu menempel ke dada. Kemudian angkat kepala anda hingga melihat keatas sejauh mungkin. Ketika melakukan itu, naikkan juga badan anda sehingga lutut tertekuk sementara tangan tetap pada posisi awal dan lurus. Punggung dan kaki bagian atas anda harus membentuk garis lurus horizontal dengan lantai. Tangan dan kaki bawah anda akan tegak lurus dengan lantai. Dengan kata lain, seperti meja. Ini adalah salah satu peregangan yang berat juga. Jika anda tidak dapat melakukannya dengan benar, coba lakukan sebaik mungkin, perlahan anda akan bisa melakukannya dengan mudah. Setiap repetisi harus dilakukan 8-20 detik.






The Bow Down





Berdiri dengan tangan pada pinggang. Sementara tangan tetap menempel dipinggang, membungkuklah ke depan sejauh mungkin. Jangan menekuk lutut dan jangan sampai dagu menempel ke dada. Setiap repetisi harus dilakukan 4-8 detik.






The Yawn






Berdiri dengan tangan saling berpegangan dibelakang kepala, lengkungkan badan ke belakang sejauh mungkin. Setiap repetisi harus dilakukan 5-15 detik.




The Super Stretch





Berdiri lurus kemudian tangan dinaikkan ke atas setinggi mungkin. Rasakan peregangan di punggung bawah anda. Super stretch dapat dilakukan dengan berdiri ataupun berbaring. Setiap repetisi harus dilakukan 4-7 detik.




Hands on the Head Bow Down






Berdiri dengan kedua tangan dibelakang leher, membungkuk ke depan sejauh mungkin. Tempelkan dagu pada dada dan jangan menekuk lutut. Setiap repetisi harus dilakukan 4-8 detik



TIPS



Latihan yoga juga membantu memperbaiki fleksibilitas dari tulang belakang, dan memperbaiki kekuatan poros tubuh Anda. Postur yoga seperti downward facing dog, dan upward facing dog dapat meregangkan tulang belakang Anda. Gerakan full boat pose dan and locust pose juga merupakan postur yang menguatkan poros tubuh dan memperbaiki postur tubuh Anda.

IT Forensic


Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi
Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum
Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:
1. Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus
2.Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi
3.Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian
4.Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”
5.Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
6.Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll)

Kebutuhan:
Hardware:
– Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR drives
– Memori yang besar (1-2GB RAM)
– Hub, Switch, keperluan LAN
– Legacy hardware (8088s, Amiga, …)
– Laptop forensic workstations
● Software
– Viewers (QVP http://www.avantstar.com/, http://www.thumbsplus.de/
– Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
– Hash utility (MD5, SHA1)
– Text search utilities (dtsearch http://www.dtsearch.com/)
– Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
– Forensic toolkits
● Unix/Linux: TCT The Coroners
Toolkit/ForensiX
● Windows: Forensic Toolkit
– Disk editors (Winhex,…)
– Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
– Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com ) untuk memproteksi bukti bukti

Kesimuplan:

CobiT: Metode audit untuk semua proses IT
● ITSEC, CC: Pendekatan evaluasi yang sistematik
● BS7799, BSI:
– Evaluasi yang detail dan digunakan sebagai dokumentasi “bestpractice”
– Detailed audit plans, checklists, tools for technical audits (operating
systems, LANs, etc.)
● IT Forensik:
– Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan system informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat)
– Memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software
● Auditor dan Dokter-komputer-forensik: penuh dengan tanggungjawab dan harus independen, diasses secara formal

sumber:http://docs.docstoc.com/orig/.../f6ba7eda-a5c5-40ea-a54c-afb419c92981.pdf

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI




Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.




Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S.

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:

“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:

”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.




Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.



Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:


1. Ruang lingkup kejahatan

2. Sifat kejahatan

3. Pelaku kejahatan

4. Modus Kejahatan

5. Jenis kerugian yang ditimbulkan



Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Unauthorized Access


Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b. Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion


Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.







f. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.


i. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.





j. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).


k. Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.

• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.

• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.

• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.



Berdasarkan Motif Kegiatan

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :


a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.



Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :


• Pornografi

Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

Cyberstalking

Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

• Cyber-Tresspass

Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.


c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.



Penanggulangan Cybercrime

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

a. Mengamankan sistem

Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

b. Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :


1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.



Perlunya Cyberlaw

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.


Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.



Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

sumber : irmarr.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc











Kamis, 11 Agustus 2011

PECOLENG INI BUKAN SATPAM UNJ


JAKARTA - Saeful alias Ipul, memanfaatkan profesinya sebagai satpam untuk membobol brankas di tempat dia bekerja, di Gedung Program Pasca Sarjana Kampus A Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur.

 

Kejadiannya tepat pada perayaan Hari Bhayangkara, 1 Juli 2011, sekira pukul 03.00 WIB. Saeful, kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, ini mengetahui adanya uang dalam brankas yang tersimpan di kamar 207 dan mengajak rekannya, Miyo Wahyudianto, Mustakim, Ratno, Sutejo, dan pria berinsial HAN. Mereka menggondol brankas berisi uang Rp210 juta dengan menggunakan dua buah linggis dan gergaji besi.

 

Pagi harinya, karyawan yang berkantor di ruangan tersebut terkejut menemui brankas sudah lenyap dan kemudian melapor ke polisi. Pada hari yang sama, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan Ipul yang saat itu bekerja seperti biasanya. Dari hasil penggeledahan terhadap Saiful, diamankan uang senilai Rp39 juta dan satu buah telepon genggam.

 

"Otak pelakunya Saeful, dia yang menggambar letak lokasi brankas serta gambaran lokasi sekitar serta Mikut memantau saat rakannya sedang beraksi," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Herry Rudolf Nahak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2011).

 


Kata Herry, Mustakim dan Yono berperan masuk ke ruangan dengan merusak teralis besi jendela, setelah itu keduanya membawa keluar brankas dengan cara digotong melalui pintu runagan yang sudah dirusak. Kemudian brankas dibawa ke penampungan barang bekas milik Miyo, di daerah Cimanggis, Depok. Dalam brankas tidak hanya berisi uang, ada juga jam tangan dan gelang berlian milik karyawan.

 

"Mereka sempat mau membuka di tempat tapi tidak bisa, di tempat Miyo baru dibuka kemudian uangnya dibagi. Saeful mendapat Rp40 juta. Gelang berlian dibawa Mustakim sedangkan jam disimpan Ratno," terang Herry.

 

Pada Jumat 8 Juli 2011, polisi meringkus Miyo, Ratno, dan Mustakim di Kendal, Jawa Tengah, dan berhasil ditemukan bukti hasil kejahatan berupa satu gelang berlian, jam tangan dan uang tunai Rp10 juta. Pada Selasa 12 Juli 2011, Sutejo ikut diringkus di Bandar Lampung namun tidak ada barang bukti yang ditemukan.

 

"Ini pengakuannya pertama kali, tapi kemungkinan ada hubungannya dengan komplotan lain. Ada benang merah ke pelaku penggelapan mobil tapi kita harus cari bukti," tegasnya.

 

Menurut Herry, tidak semua kasus serupa melibatkan satpam. Semua tergantung integritas sesorang. "Kita menilai kasus secara spesifik saja," ungkapnya. Polisi juga mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol B 1880 EFB yang digunakan kawanan pelaku untuk beraksi.

 

Polisi masih mengejar pelaku inisial HAN, sementara yang sudah tertangkap mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas lima tahun penjara.


"Satpam ini tidak masuk binaan dan juga tidak masuk dalam daftar pegawai honor UNJ"

Selasa, 02 Agustus 2011

Sejarah Puasa Ramadhan

Salah satu hadits Nabi Muhammad SAW yang paling terkenal tentang rukun Islam adalah yang berbunyi : Islam didirikan atas 5 [perkara]:

1. Bersyahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah SWT dan bahwasanya Muhammad adalah utusan-Nya
2. Mendirikan shalat
3. Menunaikan zakat
4. Berpuasa di bulan Ramadlân, dan;
5. Melaksanakan haji bagi yang mampu

Hadits tersebut sangat populer di kalangan muslim karena menjadi tiang atau dasar bagi sendi-sendi syariat Islam. Selain karena menjadi tiang, alasan kepopuleran lainnya adalah karena Nabi Muhammad SAW menjelaskan rukun-rukun itu ketika malaikat Jibrîl yang menjelma menjadi seorang pemuda menanyakannya.

Kata Ramadlân berasal dari akar kata dasar r-m-dl, atau ra-mi-dla yang berarti “panas” atau “panas yang menyengat”. Kata itu berkembang –sebagaimana biasa terjadi dalam struktur bahasa Arab– dan bisa diartikan “menjadi panas, atau sangat panas”, atau dimaknai “hampir membakar”. Jika orang Arab mengatakan Qad Ramidla Yaumunâ, maka itu berarti “hari telah menjadi sangat panas”. Ar-Ramadlu juga bisa diartikan “panas yang diakibatkan sinar matahari”. Ada pendapat yang menyatakan bahwa Ramadlân adalah salah satu nama Allah SWT. Tetapi, penulis merasa pendapat ini lemah karena tidak memiliki argumentasi literal.

Demikianlah istilah bulan Ramadlân diambil dari kalimat ramidla-yarmadlu, yang berarti “panas atau keringnya mulut dikarenakan rasa haus”. Keterangan-keterangan tentang lafadz Ramadlân ini disampaikan oleh Muhammad bin Abû Bakar bin Abdul Qâdir Al-Râzî [w. 721 H.] dalam kamus Mukhtâru-sh-Shihhâh dan Muhammad bin Mukarram bin Mandzûr Al-Mashrî [630-711 H.], yang terkenal dengan sebutan Ibnu Mandzûr, dalam karya monumentalnya, Lisânu-l-‘Arab.

Sedangkan puasa dalam bahasa Arab disebut Shiyâm atau Shaûm –keduanya sama-sama kata dasar dari kata kerja Sha-wa-ma–, yang secara etimologis berarti menahan dan tidak bepergian dari satu tempat ke tempat lain [Al-Syaukânî, 1173-1255 H., Fathu-l-Qadîr]. Shiyâm atau Shaûm merupakan qiyâm bilâ ‘amal, yang berarti ‘beribadah tanpa bekerja’. Dikatakan ‘tanpa bekerja’ karena puasa itu sendiri bebas dari gerakan-gerakan [harakât], baik gerakan itu berupa: berdiri, berjalan, makan, minum dan sebagainya. Sehingga, Ibnu Durayd –sebagaimana dinukil dalam Al-Âlûsî– mengatakan bahwa segala sesuatu yang diam dan tidak bergerak, berarti sesuatu itu Shiyâm, sedang ber-puasa. Selain itu, puasa, sebagaimana penulis sebutkan di atas, berarti ‘menahan’ dari sesuatu pekerjaan. Dan ‘sesuatu’ itu telah ditentukan oleh syariat. Dengan begitu, dalam syariat, puasa memiliki pengertian tersendiri.

Makna puasa yang “menahan” ini juga terlihat jelas tatkala kita menelusuri sejarah bahasa shiyâm atau Shaûm.

Ibnu Mandzûr, pakar sejarah bahasa Arab yang hampir tiada duanya, dalam hasil pelacakannya atas asal-muasal kata, mendefinisikan Shaûm sebagai “hal meninggalkan makan, minum, menikah dan berbicara”. Definisi ini adalah definisi paling asli dan sahih dalam sejarah bahasa Arab. Ini cocok dengan keterangan Al-Qur’an, misalnya, pada kisah Sayyidah Maryam saat menjawab cemoohan-cemoohan orang-orang kepadanya, “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” [QS. 19:26]. ‘Puasa’ yang dimaksud Sayyidah Maryam di situ adalah “menahan untuk tidak bicara”.

Di sini, sifat ‘menahan’ menjadi titik atau letak perbedaan antara puasa dengan amal ibadah yang lainnya. Apapun amal ibadah seseorang, pasti akan dapat diketahui dari sisi dhâhir atau luarnya, seperti shalat, haji dan sebagainya. Tetapi, untuk puasa tidak bisa diketahui dan tidak bisa diperlihatkan dengan gerakan-gerakan dzahîr atau fisik. Pantaslah jika Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa satu-satunya ibadah yang tidak bisa dicampuri riya’ –memperlihatkan kebaikan tertentu– adalah puasa.

Melihat keterangan-keterangan Ibnu Mandzûr dan Al-Râzî tersebut di atas, baik tentang makna Ramadlân maupun puasa, ada indikasi bahwa seolah-olah turunnya syariat puasa, setidaknya, bersamaan waktunya dengan kelahiran bulan Ramadlân. Hal tersebut bisa dibenarkan, tentunya, dikarenakan kedua kata itu memiliki relasi makna yang dekat dan saling bersentuhan, yaitu sama-sama ‘panas’ atau ‘kering’ yang disebabkan ‘berpuasa’.

Muncul pertanyaan, sejak kapan pastinya bulan Ramadlân itu ada dan sejak kapan pastinya puasa Ramadlân disyariatkan, sehingga beliau berdua mengaitkan syariat ini dengan maknanya sebagai “panas, kering atau haus”? Dan sejak kapan puasa diberlakukan kepada umat manusia? Bagaimana dengan puasa-puasa terdahulu yang dilakukan tidak di bulan Ramadlân? Pertanyaan-pertanyaan ini akan penulis bahas dengan menelaah kembali ayat Al-Qur’an yang menyangkut syariat untuk melakukan puasa.

Ayat Al-Qur’an yang memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan ibadah puasa adalah surat Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi,”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa…”. Ayat tersebut turun tanpa sebab-sebab tertentu, sebagaimana terjadi pada kebanyakan ayat-ayat ahkâm –ayat yang berkenaan dengan hukum–, yang turun setelah ada peristiwa-peristiwa tertentu yang terjadi pada Nabi SAW atau para sahabat.

Pada ayat yang turun ketika Nabi Muhammad SAW di Madinah [Madanî] ini telah disebutkan sebuah informasi yang menyatakan “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu”.

Ada dua [2] persoalan pokok pada ayat tersebut yang menjadi bahan perbedaan pendapat di antara para ulama, khususnya para mufassir. Perbedaan pertama menyangkut kalimat “sebagaimana diwajibkan”. Ini menjadi persoalan karena munculnya pertanyaan; apakah kesamaan berpuasa yang diwajibkan atas kaum “sebelum kamu” adalah puasa di bulan Ramadlân, atau kesamaan itu hanya meliputi hal syariat berpuasa saja, sedangkan waktunya berada di bulan lain [?].

Pada persoalan ini, perbedaan timbul di antara dua pendapat. Yang pertama, dimotori Sa’îd bin Jabîr RA [w. 95 H.], yang cenderung memaknai hukum tasybîh [penyerupaan atau penyamaan] itu hanya pada kewajiban berpuasanya saja, dan tidak meliputi berapa lama dan pada bulan apa berpuasa. Pendapat ini berdasar pada realitas sejarah dimana masyarakat Jahiliyah masih mengenali syariat tersebut, walaupun telah menjadi ‘sejarah’ serta tidak dilakukan di bulan Ramadlân yang sudah dikenal. Bisa jadi pendapat ini menyandarkan kepada salah satu firman Allah SWT tentang bermacam-macamnya syariat bagi masing-masing umat manusia, “Untuk tiap-tiap umat diantara kamu –maksudnya: umat Nabi Muhammad SAW dan umat-umat yang sebelumnya–, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu” [QS. 5:48].

Pendapat kedua lebih terfokus pemahamannya kepada lama hari berpuasa dan bulan diwajibkannya berpuasa. Lebih tepatnya, pendapat kedua ini mengarahkan perhatiannya kepada ayat selanjutnya, pada ayat 184, yang berbunyi, “[yaitu] dalam beberapa hari yang tertentu” [ayyâman ma’dûdât]. Dengan demikian, secara global ulama kelompok ini berpendapat bahwa puasa Ramadlan sebagaimana kaum muslimin lakukan selama ini telah diwajibkan kepada umat-umat yang terdahulu.

Dasar pendapat ini tentu banyaknya riwayat yang menjelaskan tentang hal itu. Antara lain sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullâh bin ‘Umar RA [w. 73 H.], sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Katsîr [701-774 H.] dalam tafsirnya, bahwa Nabi SAW bersabda “Puasa bulan Ramadlân telah diwajibkan oleh Allah SWT atas umat sebelum kamu”.

Pada pendapat yang kedua ini masih terjadi ikhtilâf [perbedaan], apakah selama “beberapa hari yang tertentu” [ayyâman ma’dûdât] berpuasa –yang diwajibkan pada kaum dahulu itu– adalah berupa sebulan penuh dalam Ramadlân atau bulan-bulan lainnya [?].

Ada dua [2] pendapat, pertama menyatakan bahwa puasa yang disyariatkan pada umat terdahulu adalah berupa puasa selama tiga [3] hari pada setiap bulan. Abdullâh bin ‘Abbâs RA [w. 69 H.] mengatakan, ”Syariat sebelumnya adalah puasa tiga hari setiap bulan, lalu syariat ini di-nasakh dengan syariat yang baru, melalui surat Al-Baqarah ayat 185” [Tafsîr Zâd-l-Mashîr]. Pendapat kedua mengklaim bahwa “hari-hari tertentu” yang dimaksud adalah bulan Ramadlân itu sendiri. Jadi, pada bulan Ramadlân jugalah umat-umat dahulu diwajibkan berpuasa.

Al-Suday menyatakan bahwa orang-orang Nasrani sebenarnya telah memiliki syariat puasa di bulan Ramadlân. Tetapi, karena mereka merasakan berat, mereka kemudian merubahnya dengan berpuasa di waktu antara musim dingin dan musim panas, serta menambah beberapa hari. Beberapa hari tambahan itu dengan perincian masing-masing sepuluh hari sebelum dan sesudah bulan yang disepakati ulama mereka. Sehingga, mereka berpuasa selama lima puluh hari. Ibnu Jarîr [224-310 H.] secara lebih berani meyakini seyakin-yakinnya adanya syariat puasa di bulan Ramadlan bagi Nasrani [Tafsîr al-Thabarî]. Sedangkan agamawan Yahudi, yang juga memiliki syariat puasa di bulan Ramadlân, menggantinya dengan puasa sehari dalam setahun. Hal itu, dalam informasi yang dimiliki Syihâbuddîn Al-Âlûsî [w. 1270 H.], penulis Tafsîr Rûh-l-Ma’ânî, merupakan klaim mereka bahwa hari itu adalah hari tenggelamnya Fir’aun dan tentaranya di laut Merah.

Perbedaan kedua –dalam menelaah ayat syariat puasa itu– adalah tentang siapa yang dimaksud dengan “orang-orang sebelum kamu”. Pendapat pertama mengatakan yang dimaksud adalah ”orang-orang ahlul kitâb”, yaitu mereka-mereka yang masih berpegang kepada kitab agama-agama sebelum Islam [Yahudi dan Nasrani]. Pendapat kedua menyebutkan kaum Nasrani-lah yang dimaksud ayat itu. Sedangkan pendapat yang ketiga mengatakan bahwa ayat itu memaksudkan seluruh umat-umat manusia sebelum umat Muhammad SAW.

Dalam kitab Perjanjian, salah satunya di Ezra 8:21, memang diinformasikan secara indikatif adanya syariat-syariat puasa dalam Kristen, tetapi tidak secara terperinci disebutkan apa yang dimaksud dengan puasa, selama berapa lama dan diwajibkan pada bulan apa. “Kemudian di sana, di tepi sungai Ahawa itu, aku memaklumkan puasa supaya kami merendahkan diri di hadapan Allah kami dan memohon kepada-Nya jalan yang aman bagi kami, bagi anak-anak kami dan segala harta benda kami”. Penulis belum menemukan keterangan-keterangan lain di kitab Perjanjian yang menerangkan lebih jauh tentang puasa tersebut.

Dalam konteks sejarah yang lain, syariat puasa nampaknya benar-benar menjadi syariat setiap umat. Sayyidah ‘Aisyah RA menceritakan –seperti yang diriwayatkan oleh Hisyâm bin ‘Urwah—bahwa orang-orang Quraisy biasa menjalankan puasa di bulan ‘Âsyûrâ, walaupun sehari saja. Namun sejak diutusnya Nabi Muhammad SAW, puasa dilaksanakan pada bulan Ramadlân. Puasa di bulan ‘Âsyûrâ masih disyariatkan tetapi berada dalam status sunnah.

Masih ada riwayat lain yang menerangkan tentang syariat puasa pada umat dahulu. Al-Dlahâk, dalam riwayat Ibnu Abî Hâtim, mengatakan bahwa puasa pertama kali disyariatkan di zaman Nabi Nuh AS, dan masih tetap berlangsung hingga zaman nabi Muhammad SAW. Syihâbuddîn Al-Âlûsî [w. 1270 H.], penulis Tafsîr Rûh-l-Ma’ânî, dengan berdasar hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abdullâh bin ‘Umar itu, lebih percaya bahwa puasa Ramadlân disyariatkan sejak Nabi Adam AS. Al-Zamakhsarî [467-538 H.] melalui telaahnya atas asal usul bulan Ramadlân juga menegaskan bahwa puasa adalah amal ibadah yang sudah lama [‘Ibâdah Qadîmah ].

Dengan melihat hadits yang diriwayatkan Abdullâh bin ‘Umar dan beberapa riwayat lain serta melihat proses turunnya syariat yang tanpa diawali sebab-sebab tertentu serta beberapa hal lain –yang semuanya telah penulis singgung di atas, nampak jelas bahwa “puasa pada bulan Ramadlân” telah disyariatkan kembali kepada manusia –tidak hanya kepada umat Muhammad SAW– setelah sebelumnya dibelokkan oleh umat-umat terdahulu. Ini lebih bisa diterima karena kemunculan Nabi Muhammad SAW adalah meluruskan dan memperkuat kembali syariat-syariat dari Tuhan yang –sebagaimana diceritakan dalam Al-Qur’an– telah di-tahrif atau diselewengkan oleh umat-umat terdahulu. Nah, pelurusan dan penguatan syariat pada era Islam ini melahirkan dugaan dari para sarjana Barat, bahwa syariat agama Islam tidaklah murni melainkan mengadopsi dari agama-agama sebelumnya.

Mengenai kata Ramadlân, sebagaimana tersurat dalam hadits Nabi SAW di atas –riwayat Abdullâh bin ‘Umar RA– dan juga surat Al-Baqarah ayat 185, penulis merasa istilah itu mengikuti budaya Arab yang sudah mengenal tradisi ber-Ramadlân. Yang penulis maksudkan adalah, ketika Al-Qur’an atau Nabi SAW menyebut kata Ramadlân, masyarakat sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. Bahkan dalam konteks struktur bahasa Arab, kata ini sudah menjadi Ism ghoiri munsharif. Artinya, makna dan maksud kata itu sudah cukup terkenal dan tidak perlu lagi mengikuti kaidah-kaidah gramatikal bahasa Arab.

Dengan demikian, kita bisa memastikan pula bahwa bulan Ramadlân itu ada, setidaknya, sejak syariat puasa diturunkan kepada umat manusia. Karena, makna Ramadlân itu sendiri adalah waktu atau keadaan atau hal dimana seseorang merasakan panas, mulut terasa kering dan tenggorokan terasa haus, yang dikarenakan sedang berpuasa. Sehingga, dengan sendirinya dan secara otomatis, bulan atau waktu dimana orang melakukan puasa disebut bulan atau waktu Ramadlân, yaitu saat yang panas, kering dan haus.

Telah kita ketahui bahwa syariat puasa memang sudah menjadi syariat bagi setiap umat manusia. Dan di antara sekian macam syariat, hanya ibadah puasa merupakan ibadah kontemplatif. Hal ini bisa dibenarkan, karena dalam sebuah hadits Qudsy, Allah SWT telah berfirman, “Seluruh amal ibadah anak-anak keturunan Adam diperuntukkan kepada pelakunya, kecuali puasa. Maka sesungguhnya puasa adalah untuk-Ku, dan Aku mengganjar karenanya”. Sehingga, dengan pernyataan Allah SWT itu, Imâm al-Qurthubî [627-671 H.] dalam tafsirnya mengatakan bahwa ‘puasa merupakan [komunikasi] rahasia antara hamba dengan Tuhannya’. Itulah, dan sudah selayaknya sangat bisa diterima jika Shuhuf-nya Ibrahim AS, Taurat untuk Musa AS, Injîl untuk Isa AS serta Al-Qur’an pun turun pertama kali pada bulan Ramadlân, bulan saat para pembebas sedang berkontemplasi

Landasan Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi muslim yang memiliki kemampuan menjalankannya, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kita. Hal ini telah tersirat dalam firman Allah, Sebagai hambanya memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan ibadah puasa. Bulan Ramadhan telah ditentukan setiap tahun dan perayaan kemenangan atau setelah selesai menjalankan ibadah puasa akan diakhiri dengan hari raya ‘idul fitri, inilah keutamaan puasa. Awal yang mulia dan diakhiri hari kemenangan yang sangat mulia.


Ada beberapa landasan yang mewajibkan puasa, diantaranya:

1. Barangsiapa dgn kerelaan hati berbuat kebajikan maka itu lbh baik baginya Karena keutamaan-keutamaan diatas maka Allah mewajibkan kaum muslimin puasa Ramadhan oleh krn memutuskan jiwa dari syahwat dan menghalangi dari apa yg biasa dilakukan termasuk perkara yg paling sulit kewajiban puasa pun diundur sampai tahun kedua Hijriyah setelah hati kaum mukminin kokoh dalam bertauhid dan dalam mengagungkan syiar-syiar Allah maka Allah membimbing mereka utk melakukan puasa dgn bertahap pada awal mereka diberi pilihan utk berbuka atau puasa beserta diberi spirit utk puasa krn puasa masih terasa berat bagi para shahabat Radhiallahu ‘anhum. Barangsiapa yg ingin berbuka kemudian membayar fidyah dibolehkan Allah berfirman yg arti :
“..Berpuasa wajib membayar fidyah memberikan makanan seseorang miskin maka barangsiapa yg mendermakan lbh dgn suka sendiri maka itu lbh baik baginya; bahwa puasa itu lbh baik bagi jika kamu mengetahui.” (Surat Al- Baqoroh : 184)
2. Barangsiapa yg melihat bulan Ramadhan berpuasalahKemudian turunlah kelanjutan ayat tersebut yg menghapus hukum diatas hal ini dikabarkan oleh dua orang shahabat yg mulia : Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al-Akwa’ Radhiallahu ‘anhum kedua berkata : “Kemudian dihapus oleh ayat : “Bulan Ramadhan itulah bulan yg di dalam diturunkan Al-qur’an yg menjadi petunjuk bagi manusia dan menjadi keterangan-keterangan dari petunjuk itu dan yg membedakan antara yg hak dan yg bathil maka barang siapa di antara kamu melihat bulan itu hendaklah ia berpuasa dan barangsiapa yg sakit atau dalam perjalanan maka (wajib ia berpuasa) beberapa hari (yang ketinggalan itu) di hari-hari yg lain Allah menghendaki kelapangan bagimu dan Allah tidaklah menghendaki kesulitan bagimu. Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangan dan supaya kamu mengagungkan Allah terhadap sesuatu yg Allah telah menunjukan kamu (kepada-Nya) dan mudah-mudahan kamu mensyukuriNya.” (Surat Al- Baqoroh: 185)
Dan dari Ibnu Abi Laila dia berkata : “Shahabat Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa salam telah menyampaikan kpd kami : “Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan terasa memberatkan mereka barangsiapa yg tak mampu dibolehkan meninggal kan puasa dan memberi makan seorang miskin sebagai keringanan bagi mereka kemudian hukum ini dihapus oleh ayat : “Berpuasalah itu lbh baik bagi kalian”. Akhir mereka disuruh puasa. (Diriwayatkan oleh Bukhori secara mu’allaq (8/181- fath) dimaushulkan oleh Baihaqi dalam (sunan) (4/200) sanad hasan).
Sejak itu jadilah puasa salah satu simpanan Islam dan menjadi salah satu rukun agama berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam (yang artinya):
“Islam dibangun atas lima perkara : Syahadata alla ilaaha illallahu wa anna Muhammd rasulullah menegakan shalat menunaikan zakat dan naik haji ke baitul haram serta puasa Ramadhan”. (Diriwayatkan oleh Bukhori (1/47) Muslim (16) dari Ibnu Umar)

Cara Menentukan Awal Ramadhan dan Hari Raya

Penentuan awal dan akhir Ramadhan dapat dilakukan melalui salah satu dari tiga cara di bawah ini:

1. Rukyatul hilal (melihat bulan sabit)
2. Menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari
3. Memperkirakan bulan sabit.

Cara pertama: rukyatul hilal
Yaitu melihat hilal (bulan baru/sabit) setelah ijtima’ (konjungsi) dan setelah wujud/muncul di atas ufuk pada akhir bulan dengan mata telanjang atau melalui alat. Cara ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

(لاَ تَصُوْمُوا حتَّى تَرَوا الْهِلاَلَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حتى تَرَوْهُ).

“Janganlah berpuasa (Ramadhan) sehingga kalian melihat hilal dan janganlah berhari raya sehingga kalian melihat hilal.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits lain menegaskan bahwa cara menentukan awal Ramadhan adalah dengan melihat bulan sabit.

(صُوْمُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ).

”berpuasalah jika telah melihat hilal dan berharirayalah bila telah melihat hilal”. (HR Bukhari dan Muslim).

Cara ini merupakan cara yang paling mudah dan dapat dilakukan oleh semua orang sepanjang yang bersangkutan tidak termasuk cacat penglihatan. Hal ini sangat sesuai dengan kondisi umat pada awal keislaman di mana mayoritas kaum muslimin pada waktu itu masih banyak yang belum bisa baca dan tulis.

Jumhur ulama mencukupkan bahwa hasil rukyat yang dilakukan seorang muslim yang dapat dipercaya dan tidak cacat dalam agamanya (adil) dapat dijadikan sebagai landasan untuk memutuskan tentang awal bulan Ramadhan. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Umar dia berkata “bahwa ketika semua orang sedang memantau awal bulan maka sayalah yang melihatnya, lalu saya laporkan kepada Nabi kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan menyuruh seluruh kaum muslimin untuk berpuasa”. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi dan ad-Daruquthni).

Cara kedua: Menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari
Ketika para perukyat tidak berhasil melihat hilal pada tanggal 29 bulan Sya`ban baik keadaan langit berawan, mendung atau cerah, maka cara menentukan awal bulan Ramadhan dalam keadaan seperti ini adalah menjadikan bilangan bulan Sya`ban menjadi tiga puluh.

Pandangan ini didasarkan kepada Sabda Nabi

(صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غبي عليكم فأآملوا عدة شعبان ثلاثين).

Dari Abu Hurairah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:” berpuasalah jika telah melihat hilal dan berharirayalah bila telah melihat hilal, apabila terhalang oleh mendung maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari”. (HR Bukhari dan Muslim).

الشهر تسع وعشرون ليلة، فلا تصوموا حتى تروه، فإن غم عليكم فأآملوا العدة ثلاثين

”Bulan (Sya’ban) itu dua puluh sembilan malam, maka janganlah puasa hingga kalian melihatnya (hilal) apabila terhalang olehmu mendung maka sempurnakan menjadi tiga puluh malam.” (HR Bukhari)

Cara ketiga: Memperkirakan bulan sabit.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda:
(لا تصوموا حتى تروا الهلال، ولا تفطروا حتى تروه، فإن غم عليكم فاقدروا له).

“Janganlah berpuasa (Ramadhan) sehingga kalian melihat hilal dan janganlah berhari raya sehingga kalian melihat hilal, apabila terhalang olehmu mendung maka perkirakanlah” ( HR Bukhari dan Muslim).

Sebagian ulama, seperti; Muthrif bin Abdullah, Abul Abbas bin Suraij dan Ibnu Qutaibah berpendapat bahwa maksud faqduru lah adalah perkirakanlah bulan sesuai dengan menzilahnya (posisi orbitnya).

Pendapat Abul Abbas Ibnu Siraj dari kalangan ulama Syafi`iyyah, mengatakan bahwa orang yang mengetahui awal Ramadhan melalui ilmu falaqnya, maka dia wajib berpuasa. (lihat al-Majmuk oleh an-Nawawi; 6/279,280).

Cara ketiga untuk penentuan awal bulan mengundang perhatian lebih luas bagi para ulama kontemporer dan ahli dengan berkembangnya ilmu falaq modern. Sebagaimana dikutip oleh Syeikh Yusuf al-Qardhawi dalam risalah Ramadhan di mana sebagian ulama besar pada abad modern ini seperti Ahmad Muhammad Syakir, Mustafa Zarqa` berpandangan bahwa perlunya umat Islam beralih dari cara yang sederhana menuju cara yang lebih modern dan terukur dalam menentukan awal bulan Ramadhan yaitu dengan berpedoman kepada ilmu falaq modern yang mana teori-teori yang dibangun berdasarkan ilmu yang pasti dan perhitungan yang sangat teliti.

Kita mengakomodir antara pendapat ulama salaf dan para ulama kontemporer. Memanfaatkan falaq modern sebagai pendukung melakukan rukyat hilal, dan rukyat hilal sebagai dasar utama penetapan bulan Ramadhan dan Syawal.

Cara Menyempurnakan Puasa

Saudaraku kaum muslimin, agar puasamu sempurna, sesuai dengan tujuannya, ikutilah langkah-langkah berikut ini:

1. Makan sahurlah, sehingga membantu kekuatan fisikmu selama berpuasa. Rasulullah SAW bersabda:

(( تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِيْ السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ ))

“Makan sahurlah kalian, sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat barakah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

(( اسْتَعِيْنُوْا بِطَعَامِ السَّحُوْرِ عَلَى صِيَامِ النَّهَارِ وَبِقَيْلُوْلَةِ النَّهَارِ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ ))

“Bantulah (kekuatan fisikmu) untuk berpuasa di siang hari dengan makan sahur, dan untuk shalat malam dengan tidur siang.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya).

Akan lebih utama jika makan sahur itu diakhirkan waktunya, sehingga mengurangi rasa lapar dan haus. Hanya saja harus hati-hati, untuk itu hendaknya anda telah berhenti dari makan dan minum beberapa menit sebelum terbit fajar, agar anda tidak ragu-ragu.

1. Segeralah berbuka jika matahari benar-benar telah tenggelam. Rasulullah r bersabda:

(( لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا الفِطْرَ وَأَخَّرُوْا السَّحُوْرَ )) رواه البخاري ومسلم والترمذي.

“Manusia senantiasa dalam kebaikan, selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan At-Tirmidzi).

1. Usahakan mandi dari hadats besar sebelum terbit fajar, agar bisa melakukan ibadah dalam keadaan suci.
2. Manfaatkan bulan Ramadhan dengan sesuatu yang terbaik yang pernah diturunkan di dalamnya, yakni membaca Al-Qur’anul Karim. Sesungguhnya Jibril alaihis salam pada setiap malam di bulan Ramadhan selalu menemui Nabi r untuk membacakan Al-Qur’an baginya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas t).

Dan pada diri Rasulullah r teladan yang baik bagi kita.

1. Jagalah lisanmu dari berdusta, menggunjing, mengadu domba, olok-mengolok serta perkataan mengada-ada. Rasulullah r bersabda:

“Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta maka Allah tidak butuh terhadap puasanya (menahan) dari makan dan minum.” (HR. Al-Bukhari).

1. Hendaknya puasa tidak membuatmu keluar dari kebiasaan. Misalnya cepat marah dan emosi hanya karena sebab sepele, dengan dalih bahwa engkau sedang puasa. Sebaliknya, mestinya puasa membuat jiwamu tenang, tidak emosional. Dan jika anda diuji dengan seorang yang jahil atau pengumpat, jangan anda hadapi dengan perbuatan serupa. Nasehatilah dia dan tolaklah dengan cara yang lebih baik. Nabi r bersabda:

(( الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمَ صِيَامِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثُ وَلاَ يَصْخَبُ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّيْ صَائِمٌ )) رواه البخاري ومسلم.

“Puasa adalah perisai, bila suatu hari seseorang dari kamu berpuasa, hendaknya ia tidak berkata buruk dan berteriak-teriak. Bila seseorang menghina atau mencacinya, hendaknya ia berkata: “Sesungguhnya aku sedang puasa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ucapan itu dimaksudkan agar ia menahan diri dan tidak melayani orang yang mengumpatnya. Di samping, juga mengingatkan agar ia menolak melakukan penghinaan dan caci maki.

1. Hendaknya anda selesai dari puasa dengan membawa takwa kepada Allah, takut dan bersyukur pada-Nya, serta senantiasa istiqamah dalam agama-Nya.
2. Hasil yang baik itu hendaknya mengiringi anda sepanjang tahun. Dan buah paling utama dari puasa adalah takwa. Sebab Allah berfirman: “ agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah: 183).
3. Jagalah dirimu dari berbagai syahwat (keinginan), bahkan meskipun halal bagimu. Hal itu agar tujuan puasa tercapai dan mematahkan nafsu dari keinginan.

Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma berkata:

(( إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَن الكَذِبِ وَالمَآثِمِ وَدَعْ أَذَى الجَارِ، وَلْيَكُنْ عَلَيْكَ وَقَارٌ وَسَكِيْنَةٌ يَوْمَ صَوْمِكَ، وَلاَ تَجْعَلْ يَوْمَ فِطْرِكَ وَيَوْمَ صِيَامِكَ سَوَاءٌ ))

“Jika kamu berpuasa, hendaknya berpuasa pula pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu dari dusta dan dosa-dosa. Tinggalkan menyakiti tetangga, dan hendaknya kamu senantiasa bersikap tenang pada hari kamu berpuasa, jangan pula kamu jadikan hari berbukamu sama dengan hari kamu berpuasa.”

10. Hendaknya makananmu dari yang halal. Jika kamu menahan diri dari yang haram pada selain bulan Ramadhan maka pada bulan Ramadhan lebih utama. Dan tidak ada gunanya engkau berpuasa dari yang halal, tetapi kamu berbuka dengan yang haram.

11. Perbanyaklah bersedekah dan berbuat kebajikan. Dan hendaknya kamu lebih baik dan lebih banyak berbuat kebajikan kepada keluargamu dibanding pada selain bulan Ramadhan. Rasulullah r adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan ketika bulan Ramadhan.

12. Ucapkanlah bismillah ketika kamu berbuka seraya berdoa:

(( اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ ))

“Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa, dan atas rezki-Mu aku berbuka. Ya Allah terimalah daripadaku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui([1]).”

Tujuan puasa: Tujuan ibadah puasa adalah untuk menahan nafsu dari berbagai syahwat, sehingga ia siap mencari sesuatu yang menyucikannya. Yang di dalamnya terdapat kehidupan yang abadi: mematahkan permusuhan nafsu terhadap lapar dan dahaga serta mengingatkannya dengan keadaan orang-orang yang menderita kelaparan di antara orang-orang miskin. Menyempitkan jalan setan pada diri hamba dengan menyempitkan jalan aliran makanan dan minuman; puasa adalah untuk Tuhan semesta alam, tidak seperti amalan-amalan yang lain, ia berarti meninggalkan segala yang dicintai karena kecintaan kepada Allah ta’ala; ia merupakan rahasia antara hamba dengan Tuhannya, sebab para hamba mungkin bisa mengetahui bahwa ia meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa secara nyata, tetapi keberadaan dia meninggalkan hal-hal tersebut karena sembahannya, maka tak seorangpun manusia yang mengetahuinya, dan itulah hakikat puasa.

Petunjuk Rasulullah SAW dalam berpuasa: Petunjuk puasa dari Nabi SAW adalah petunjuk yang paling sempurna, paling mengena dalam mencapai maksud, serta paling mudah penerapannya bagi segenap jiwa.

Di antara petunjuk puasa dari Nabi SAW pada bulan Ramadhan adalah: Memperbanyak melakukan berbagai macam ibadah. Dan jibril Alaihis salam senantiasa membacakan Al-Qur’anul Karim untuk beliau pada bulan Ramadhan. Beliau juga memperbanyak sedekah, kebajikan, membaca Al-Qur’anul Karim, shalat, dzikir, I’tikaf dan bahka beliau mengkhususkan beberapa macam ibadah pada bulan Ramadhan, hal yang tidak beliau lakukan pada bulan-bulan lain.

Nabi SAW menyegerakan berbuka dan menganjurkan demikian, beliau makan sahur dan mengakhirkannya, serta menganjurkan dan memberi semangat orang lain untuk melakukan hal yang sama. Beliau menghimbau agar berbuka dengan kurma, jika tidak mendapatkannya maka dengan air.

Nabi SAW melarang orang yang berpuasa dari ucapan keji dan caci maki. Sebaliknya beliau memerintahkan agar ia mengatakan kepada orang yang mencacinya “Sesungguhnya aku sedang berpuasa.”

Beliau melakukan perjalanan di bulan Ramadhan, terkadang beliau meneruskan puasanya dan terkadang pula berbuka. Dan membiarkan para sahabatnya memilih antara berbuka atau berpuasa ketika dalam perjalanan. Beliau pernah mendapatkan fajar dalam keadaan junub sehabis menggauli isterinya maka beliau segera mandi setelah terbit fajar dan tetap berpuasa.

Termasuk petunjuk Nabi SAW adalah membebaskan dari qadha puasa bagi orang yang makan atau minum karena lupa, dan bahwasanya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.

Dan dalam riwayat shahih disebutkan bahwa beliau bersiwak dalam keadaan puasa. Imam Ahmad meriwayatkan bahwasanya Rasulullah r menuangkan air di atas kepalanya dalam keadaan puasa. Beliau juga melakukan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) serta berkumur dalam keadaan puasa. Tetapi beliau melarang orang berpuasa melakukan istinsyaq secara berlebihan

SYARAT WAJIB PUASA

Syarat Wajib Puasa
1. Islam
Dengan demikian orang kafir tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha’ (mengganti) begitulah menurut jumhur (mayoritas) ulama, bahkan kalaupun mereka melakukannya tetap dianggap tidak sah. Hanya saja ulama berbeda pendapat dalam menentukan apakah syarat islam ini syarat wajib atau syarat sahnya puasa? Dan yang melatarbelakangi mereka dalam hal ini adalah karena adanya perbedaan mereka dalam memahami ayat kewajiban puasa, mengenai apakah orang kafir termasuk di dalamnya atau tidak. (baca Surat Al Baqarah ayat 183)

Menurut Ulama Hanafiyah: orang kafir tidak termasuk dalam ketentuan wajib puasa. Sementara jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mereka tetap termasuk dalam setiap firman Allah. Dengan demikian mereka dibebani untuk melakukan semua syariatNya (dalam hal ini mereka wajib memeluk agama Islam kemudian melakukan puasa). Jadi menurut pendapat pertama (Hanafiyah) mereka hanya menaggung dosa atas kekafirannya sementara menurut pendapat kedua (Jumhur Ulama) mereka menanggung dosa kekafiran dan meninggalkan syariat.

Maka jika ada seorang kafir masuk Islam pada bulan ramadhan dia wajib melaksanakan puasa sejak saat itu. Sebagaimana firman Allah “Katakanlah pada orang kafir bahwa jika mereka masuk islam akan diampuni dosanya yang telah lalu” (QS. Al Anfal:38).

2 & 3. Aqil dan Baligh (berakal dan melewati masa pubertas)
Tidak wajib puasa bagi anak kecil (belum baligh), orang gila (tidak berakal) dan orang mabuk, karena mereka tidak termasuk orang mukallaf (orang yang sudah masuk dalam konstitusi hukum), sebagaimana dalam hadist:
“Seseorang tidak termasuk mukallaf pada saat sebelum baligh, hilang ingatan dan dalan keadaan tidur”.

4 & 5, Mampu dan Menetap
Puasa tidak diwajibkan atas orang sakit (tidak mampu) dan sedang bepergian (tidak menetap), tetapi mereka wajib mengqadha’-nya.

Syarat-syarat tersebut di atas mendapat tambahan satu syarat lagi dari Ulama Hanafiyah menjadi syarat yang ke-6 yaitu: Mengetahui kewajiban puasa (semisal bagi orang yang memeluk Islam di negara non muslim).

SYARAT SAHNYA PUASA

1. Menurut ulama Hanafiyah ada 3:
a. Niat
b. Tidak ada yang menghalanginya (seperti haid dan nifas)
c. Tidak ada yang membatalkannya
2. Menurut ulama Malikiyah ada 4:
a. Niat
b. Suci dari haid dan nifas
c. Islam
d. Pada waktunya dan juga disyaratkan orang yang berpuasa berakal.
3. Menurut ulama Syafi’iyah ada 4:
a. Islam
b. Berakal
c. Suci dari haid dan nifas sepanjang hari
d. Dilaksanakan pada waktunya.
(Sedangkan “niat”, menurut Syafi’iyah, dimasukkan ke rukun puasa).
4. Menurut ulama Hambaliyah ada 3:
a. Islam
b. Niat
c. Suci dari haid dan nifas

RUKUN PUASA

A. Berniat sebelum munculnya fajar shadiq. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih dari hadits ‘Umar bin Al-Khaththab z)
Juga hadits Hafshah, bersabda Rasulullah SAW:

مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak berniat berpuasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Asy-Syaikh Muqbil menyatakan bahwa hadits ini mudhtharib (goncang) walaupun sebagian ulama menghasankannya.

Namun mereka mengatakan bahwa ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Hafshah, ‘Aisyah ra, dan tidak ada yang menyelisihinya dari kalangan para shahabat. Persyaratan berniat puasa sebelum fajar dikhususkan pada puasa yang hukumnya wajib, karena Rasulullah SAW pernah datang kepada ‘Aisyah ra pada selain bulan Ramadhan lalu bertanya: “Apakah kalian mempunyai makan siang? Jika tidak maka saya berpuasa.” (HR. Muslim). Masalah ini dikuatkan pula dengan perbuatan Abud-Darda, Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Hudzaifah ibnul Yaman. Ini adalah pendapat jumhur.

Para ulama juga berpendapat bahwa persyaratan niat tersebut dilakukan pada setiap hari puasa karena malam Ramadhan memutuskan amalan puasa sehingga untuk mengamalkan kembali membutuhkan niat yang baru. Wallahu a’lam. Berniat ini boleh dilakukan kapan saja baik di awal malam, pertengahannya maupun akhir. Ini pula yang dikuatkan oleh jumhur ulama.


B. Menahan diri dari setiap perkara yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Telah diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim hadits dari ‘Umar bin Al-Khaththab z bahwa Rasulullah n bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَهُنَا وَأَدْرَكَ النَّهَارُ مِنْ هَهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Jika muncul malam dari arah sini (barat) dan hilangnya siang dari arah sini (timur) dan matahari telah terbenam, maka telah berbukalah orang yang berpuasa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Puasa dimulai dengan munculnya fajar. Namun kita harus hati-hati karena terdapat dua jenis fajar, yaitu fajar kadzib dan fajar shadiq. Fajar kadzib ditandai dengan cahaya putih yang menjulang ke atas seperti ekor serigala. Bila fajar ini muncul masih diperbolehkan makan dan minum namun diharamkan shalat Shubuh karena belum masuk waktu.

Fajar yang kedua adalah fajar shadiq yang ditandai dengan cahaya merah yang menyebar di atas lembah dan bukit, menyebar hingga ke lorong-lorong rumah. Fajar inilah yang menjadi tanda dimulainya seseorang menahan makan, minum dan yang semisalnya serta diperbolehkan shalat Shubuh. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas ra bahwa Rasulullah n bersabda:

الْفَجْرُ فَجْرَانِ فَأَمَّا اْلأَوَّلُ فَإِنَّهُ لاَ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَلاَ يُحِلُّ الصَّلاَةَ وَأَمَّا الثَّانِي فَإِنَّهُ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَيُحِلُّ الصَّلاَةَ

“Fajar itu ada dua, yang pertama tidak diharamkan makan dan tidak dihalalkan shalat (Shubuh). Adapun yang kedua (fajar) adalah yang diharamkan makan (pada waktu tersebut) dan dihalalkan shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1/304, Al-Hakim, 1/304, dan Al-Baihaqi, 1/377)

Namun para ulama menghukumi riwayat ini mauquf hanya perkataan Ibnu ‘Abbas ra dan bukan sabda Nabi SAW. Di antara mereka adalah Al-Baihaqi, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya (2/165), Abu Dawud dalam Marasil-nya (1/123), dan Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Tarikh-nya (3/58). Juga diriwayatkan dari Tsauban dengan sanad yang mursal. Sementara diriwayatkan juga dari hadits Jabir dengan sanad yang lemah.